Pemerintah Berencana Kejar Pajak Pelaku E-Commerce

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan penerimaan pajak hingga September 2017 sudah mencapai Rp770,16triliun atau 60% dari sasaran yang sebesar Rp1.283,6triliun.

Pemerintah Berencana Kejar Pajak Pelaku E-Commerce

Di sisa waktu tiga bulan ini, Ditjen Pajak menyebutkan akan menyasar seluruh potensi guna merealisasikan sasaran penerimaan pajak, salah satunya sektor e-commerce atau pelaku digital ekonomi. Bahkan, aturan pengenaan pajak bagi e-commerce akan diterbitkan oleh pemerintah dalam waktu tidak jauh.

Menanggapi perihal tersebut, Center for Indonesian Taxtation Analysis (CITA) menilai pemerintah legal saja memajaki setiap lini yang memang memiliki potensi. Tapi, diharapkan jangan terlalu ambisius dan terkesan menakut-nakuti.

“Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik supaya kelak kita bisa memetik hasil yang semakin gede,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Prastowo berpandangan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian (certainty) dan keadilan (equity). Oleh karenanya, siapapun yang mampu harus membayar pajak, dan pemungutan pajak mesti didasarkan pada Undang-undang atau aturan.

E-commerce, kata dia, merupakan fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-Commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan warga sebagai konsumen.

“Negara memiliki hak, salah satunya pajak yang terutang dari aktivitas bisnis e-commerce. Maka sektor ini perlu diatur supaya tercipta keadilan (membayar pajak sebagaimana perdagangan konvensional) dan pasti (didasarkan pada aturan yang jelas dan fair),” tambah dia.

Maka upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-Commerce layak diapresiasi. Lebih dari tersebut, lanjut Prastowo, aturan ini diharapkan bisa menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

Aturan yang tengah disiapkan pemerintah harus dirumuskan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat – sangat diperlukan.

Supaya kebijakan yang diambil tak mengkerdilkan para pelaku, e-commerce merupakan sektor yang akan terus mengalami pertumbuhan, Dia berpesan, maka bakal lebih baik pemerintah lebih hati-hati Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

Supaya kelak bisa berkontribusi maksimal bagi negara, biar bisa tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga

Supaya menjadi wajib pajak melewati skema bentuk usaha tetap dan, pendataan dan pendaftaran pelaku-pelaku Domain kewenangan ada di Kominfo, saat registrasi mereka sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.

Demi kredibilitas pemerintah, pemerintah juga dapat memaksakan para pelaku usaha menjadi BUT tanpa mengubah UU PPh seyogianya tak dilakukan.

Sumber : detik.com