Apakah Itu Investasi Reksadana Syariah , Calon Investor Wajib Tahu

Apakah Itu Investasi Reksadana Syariah , Calon Investor Wajib Tahu
Apakah Itu Investasi Reksadana Syariah , Calon Investor Wajib Tahu

Sistem ekonomi islami yang merambak di segala lini dunia usaha dan ekonomi di Indonesia memang sebuah perkembangan positif dalam sistem ekonomi Indonesia. Dengan sistem ini, Anda akan lebih tenang menikmati hasil usaha dan investasi karena cenderung lebih bersih dari unsur non halal. Dan salah satu yang berkembang cukup pesat dalam beberapa waktu ini adalah reksadana syairah.

Sistem reksadana syariah ini pada dasarnya tak berbeda denga sistem reksadana konvensional. Pihak kustodian atau penyelenggara reksadana mengumpulkan sejumlah dana hingga jumlah tertentu, menggunakannya untuk transaksi di dalam bursa saham demi menghasilkan keuntungan. Di sini hasil keuntungan akan dishare antara pengelola dan pemilik dana sesuai porsi kepemilikan dana masing-masing nasabah.

Banyak pelaku dan pakar ekonomi menyarankan reksadana sebagai instrument wajib bagi kalangan menengah dalam mengelola dana investasinya. Pasalnya, sistem dalam reksadana lebih memberikan ruang kepada nasabah mendapatkan hasil dan pengembalian dengan nilai yang cukup potensial, bahkan bisa mencapai 25 % pertahun, dengan resiko relatif rendah dan modal awal yang terjangkau.

Sudah diketahui bersama bukan, bagaimana pola pergerakan dan potensi dari pasar saham di bursa efek. Pergerakan yang relatif agresif memberikan peluang keuntungan perdagangan yang luar biasa. Hanya saja dalam standar normal untuk masuk dalam pasar, Anda bisa dikenakan nilai modal awal minimal 25 juta untuk 1 lot, padahal untuk amannya setidaknya Anda memiliki beberapa lot. Selain itu biaya operasional pengelolaan dana ini relatif cukup besar.

Nah sistem reksadana memangkas kesulitan ini menjadi lebih ringan dan mudah dijalankan bahkan dengan hanya bermodal 1 juta. Anda bisa join dalam sebuah akun reksadana dan menyuntikan dana untuk disatukan secara patungan untuk membentuk 1 lot dana.

Dengan munculnya trend ekonomi islami, maka sistem reksadana syariah juga turut muncul di pasar investasi. Reksadana syariah ini memiliki keistimewaan pada pengelolaannya yang mengikuti sistem ekonomis syariah.

Dalam sistem pengelolaan reksadana syariah, dana gabungan di arahkan terutama pada instrument investasi yang dinyatakan halal dan sesuai syar-i. Tidak memproduksi barang haram seperti minuman keras atau mengandung mudharat seperti rokok. Juga sepenuhnya beroperasi dengan tidak melanggar hal-hal seperti suap, judi, pornografi, bisnis hiburan maksiat, riba, tidak ada penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy) serta ketidakpastian (gharar).

Diluar masalah halal dan haramnya produk dan sistem operasional yang mutlak bebas dari pelanggaran syar-I, rupanya ada regulasi lain yang mengikat dalam memilih saham perusahaan islami. Anda hanya boleh memilih perusahaan dengan rasio utang dan modalnya pada posisi 45 % dan 55 %. Diyakini stander rasio ini dinilai rasional sebagai ketahanan keuangan yang memadai. Di sisi lain, perusahaan tersebut tidak boleh melanggar toleransi perolehan keuntungan dari unsur non halal sebesar 10 %.

Saat ini di Bursa Efek Jakarta sudah tersedia JII atau Jakarta Islamic Index yang menyediakan daftar dan data saham perusahaan dalam bursa efek yang islami dan sesuai dengan syar-i. keberadaan ndex ini menjadi acuan dasar dan sarana bagi sistem pengelolaan dari reksadana syariah di Indonesia.

JII ini sendiri juga terkait dengan Daftar Efek Syariah atau DES yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES dikeluarkan setahun dua kali dalam periode akhir Mei dan November. 

Selain pada instrument investasi berupa saham, reksadana syariah juga bisa diarahkan pada instrument pasar uang berupa sukuk (obligasi syariah) dan surat hutang yang sesuai dengan hukum-hukum di atas seperti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Pengelolaan reksadana syariah dengan menggunakan instrument investasi syariah lain seperti Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA),dan Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah) juga diperbolehkan.

Artikel lainya: Kenapa harus investasi reksadana syariah

Di era sekarang ini Anda tidak akan bisa menyiapkan masa depan tanpa menjalankan investasi. Ketika pilihan klasik macam emas tidak lagi mampu menjadi pilihan yang aman dan terjamin, kenapa Anda tidak reksadana syariah yang meski tidak bebas resiko tetapi lebih syar-I dengan potensi hasil yang tidak kalah memikat. -Tim Siap Bisnis-