Perbandingan Asuransi Mobil All Risk – Salah satu cara untuk merawat dan melindungi mobil yang dimiliki adalah dengan membeli asuransi kendaraan. Langkah ini dapat mengurangi resiko kerugian, seperti cat lecet, kecelakaan, hingga kehilangan.
Namun sebelum membeli asuransi tersebut, perlu diketahui perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO sebab keduanya memiliki benefit berbeda bagi penggunanya.
Biaya premi hanya dibayarkan satu kali begitu polis terbit. Umumnya kontrak dibuat untuk 12 bulan ke depan. Beberapa perusahaan asuransi memberikan keringanan melalui fasilitas cicilan untuk pelunasan premi.
Namun jika dalam jangka waktu tersebut seseorang memodifikasi mobilnya, maka wajib lapor ke pihak perusahaan untuk pembaruan polis agar saat melakukan klaim tidak ditolak.
Mengenal Jenis Asuransi Mobil
Seperti yang disebutkan di awal, ada dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk dan TLO. Jangan sampai salah memilihnya, sebab akan mempengaruhi besaran premi yang akan dibayar dan perlindungan yang didapatkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO:
Asuransi Tipe All Risk
Jaminan perlindungan asuransi all risk lebih luas karena sesuai namanya sehingga menanggung resiko kerusakan ringan, kecelakaan berat, hingga kehilangan. Ada juga perusahaan yang memasukkan akibat huru-hara dan bencana alam sebagai jaminan yang didapatkan. Makannya jenis asuransi ini dikenal juga dengan sebutan asuransi mobil comprehensive.
Harga premi yang dibayarkan berbeda-beda. Ini tergantung perusahaan asuransi mobil yang dipilih. Namun jika dibandingkan dengan asuransi jenis TLO, maka asuransi all risk lebih mahal. Nilai tersebut sepadan dengan perlindungan yang didapatkan. Oleh sebab itu, perlu memperhatikan detail pertanggungan pada saat menerima polis sehingga tahu apa saja resiko yang di-cover.
Asuransi Tipe TLO (Total Lost Only)
TLO adalah singkatan dari Total Lost Only, artinya perusahaan asuransi hanya menjamin mobil seseorang jika kehilangan akibat kecurian atau perampasan di jalan. Sebenarnya asuransi tipe ini pun memberikan jaminan akibat kecelakaan.
Hanya saja kerusakan yang terjadi harus lebih dari 75%. Misalnya, harga mobil Rp500 juta dan biaya perbaikan yang dibutuhkan sebesar Rp400 juta, maka seseorang bisa mengajukan klaimnya.
Melihat keterbatasan pertanggungan asuransi jenis TLO, maka biaya preminya akan lebih murah dari tipe all risk karena tidak menutupi seluruh resiko. Oleh karenanya asuransi kendaraan TLO cocoknya bagi pemilik mobil dengan kriteria seperti ini:
- Pemilik mobil tinggal di daerah rawan pencurian.
- Pemilik mobil memiliki budget terbatas.
Plus-Minus Asuransi All Risk dan TLO
Lewat penjelasan di atas, setidaknya sudah ada gambaran tentang perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO. Namun untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin yang bisa menjadi pertimbangan saat akan memilih kedua jenis asuransi tersebut:
Total Premi
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 26 Januari 2017, tarif premi batas bawah dan batas atas telah ditentukan. Ini untuk melindungi konsumen dari pembayaran premi yang berlebihan (over pricing).
Dalam aturan tersebut, tarif premi diatur berdasarkan harga mobil, jenis, dan wilayah plat. Berikut adalah range persentase perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO dari OJK:
All Risk | |||
Jenis Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kendaraan non-bus dan non-truk | 1,05% – 4,20% | 1,05% – 3,59% | 1,05% – 2,96% |
Kendaraan bus, truk, dan pick-up | 1,04% – 2,67% | 1,04% – 2,63% | 0,88% – 2,46% |
TLO | |||
Jenis Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kendaraan non-bus dan non-truk | 0,20% – 0,69% | 0,20% – 0,78% | 0,20% – 0,56% |
Kendaraan bus, truk, dan pick-up | 0,23% – 1,07% | 0,23% – 2,02% | 0,18% – 0,98% |
Hal-Hal yang Dijaminkan
Saat membahas perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO di atas, telah dijelaskan bahwa asuransi all risk menanggung semua resiko, baik kerusakan kecil hingga kehilangan kendaraan. Jadi kalau si pemilik adalah seseorang yang detail dan tidak nyaman dengan lecet sedikit pada cat mobil, maka sebaiknya mengambil asuransi all risk.
Sebab perusahaan menerima klaim untuk perbaikan sekecil itu. Oleh karenanya, asuransi jenis all risk banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha rental mobil atau kursus mobil.
Kemudahan di atas tidak berlaku bagi pemegang asuransi TLO. Jika kerusakan tidak mencapai nilai 75%, maka biaya perbaikan harus ditanggung pribadi. Adapun kehilangan harus dilaporkan 1×24 jam ke kantor kepolisian agar terbit surat kehilangan. Barulah asuransi akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengusutan.
Selama proses pencarian mobil, nasabah tidak dapat menerima santunan apapun. Ketika sudah mencapai waktu yang ditentukan dan mobil masih belum ketemu, maka pemegang asuransi TLO bisa mendapatkan benefit sebesar nilai polis. Namun apabila mobil ternyata ditemukan, maka klaim bisa diajukan untuk klaim kerusakan selama pencurian (partial loss).
Benefit Tambahan
Benefit tambahan di sini adalah hal-hal yang ditanggung di luar kerusakan akibat kecelakaan kecil dan besar, serta kehilangan. Meski tidak semua perusahaan memberikannya secara free, namun ada beberapa yang sudah memasukkannya dalam hitungan polis di awal, baik untuk asuransi jenis all risk maupun TLO. Resiko yang ditanggung adalah force majeure, seperti kerusuhan atau bencana alam.
Namun dalam dunia asuransi mobil dikenal juga dengan perluasan, artinya tambahan proteksi untuk resiko lainnya, seperti kecelakaan pengemudi, kecelakaan penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang, dan sebagainya. Terkait perluasan proteksi ini bisa diaplikasikan untuk asuransi all risk dan TLO.
Lamanya Proses
Pada saat terjadi kecelakaan, maka pemegang asuransi all risk bisa langsung menaruh mobilnya di bengkel rekanan asuransi setelah lapor ke customer service asuransi tersebut. Nanti petugas asuransi akan datang ke sana dan melakukan survey lalu mengonfirmasi bagian mana saja yang ditanggung pengerjaannya.
Proses ini bisa selesai dalam waktu sehari jika ada petugas khusus asuransi yang stand by di bengkel. Kalau tidak ada, maka perkiraan prosesnya memakan waktu hingga tiga hari kerja.
Sedangkan untuk klaim mobil hilang tidak bisa secepat itu. Proses klaim bisa turun setelah pengusutan oleh kepolisian selama 60 hari dilalui. Jadi pemegang polis harus menunggu selama itu untuk mendapatkan persetujuan klaim dari pihak asuransi.
Jika mobil ditemukan, maka penggantian hanya berupa kerusakan saat kehilangan. Namun apabila mobil tidak ditemukan, santunan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dinyatakan benar-benar hilang.
Berbagai perbandingan asuransi mobil all risk dan TLO di atas menunjukkan tidak ada yang lebih baik antara satu dengan lainnya. Semuanya akan terasa efektif jika sesuai dengan kebutuhan dan budget.
Jika ingin jenis perlindungan lain yang tidak terdapat dalam daftar atau paket, maka bisa meminta custom kepada pihak asuransi. Namun tentunya ini akan memakan biaya lebih sebab diluar dari standar.
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.