Pengendalian Mutu Kantor Jasa Akuntansi

Kantor Jasa Akuntansi – Keberadaan akuntan publik semakin diperhitungkan. Hal ini sangatlah wajar mengingat pentingnya peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari sudah membuat orang ataupun perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan juga penerapan moral untuk mengembangkan bisnisnya.

Kantor Jasa Akuntansi

Hampir semua perusahaan pasti membutuhkan akuntan publik. Entah karena tuntutan sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untuk tetap mengawasi harta si pemilik yang diinvestasikan ke dalam perusahaan tersebut.

Jika seorang auditor menempati perannya sebagai orang yang mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan maka pertanyaan yang muncul adalah siapa yang mengawasi kinerja akuntan.

Akuntan publik hampir tidak dapat bekerja sendiri. Ia harus tergabung ke dalam sebuah tim layaknya karyawan yang membutuhkan perusahaan.

Auditor selalu bernaung dalam kantor akuntan publik (KAP) karena KAP yang mendapat ijin secara resmi untuk bisa memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah untuk mengawasi kegiatan usaha perusahaan.

Setiap penugasan jasa profesional, Kantor Jasa Akuntansi akan bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi, kompetensi, objektivitas dan penggunaan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Oleh karenanya, KAP harus mempunyai sistem pengendalian mutu yang mencakup bagan organisasi, kebijakan dan juga prosedur yang ditetapkan KAP untuk bisa memberikan keyakinan tentang kesesuaian penugasan dengan SPAP.

Sifat dan lingkup kebijakan pengendalian mutu yang ditetapkan KAP bisa berbeda antara KAP yang satu dengan lainnya karena adanya penyusunan sistem pengendalian mutu KAP yang dipengaruhi oleh berbagai faktor contohnya ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan, sifat praktek, organisasi kantor dan pertimbangan biaya manfaat.

KAP harus mengkomunikasikan kebijakan dan juga prosedur pengendalian mutu kepada personilnya dengan cara yang memberikan keyakinan bahwa kebijakan dan prosedur tersebut bisa dipahami.

Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus komprehensif sehingga bisa menyampaikan kepada personel KAP tentang informasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Umumnya, komunikasi akan lebih baik jika dilakukan dengan tertulis tapi keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak akan terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan juga prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan KAP.

Ukuran dan sifat praktek KAP harus bisa dipertimbangkan untuk menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan juga prosedur pengendalian mutu diperlukan dan jika memang diperlukan maka seberapa luas dokumentasi tersebut bisa dilaksanakan.

Dokumentasi kebijakan dan juga prosedur pengendalian mutu pada KAP yang besar akan lebih ekstensif jika dibandingan dengan dokumentasi pada KAP yang kecil, begitu pula dengan dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang mempunyai banyak kantor jika dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya mempunyai satu kantor.

KAP harus melihat keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan cara mengevaluasi dengan rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya dan komunikasi kebijakan hingga prosedurnya.

Perubahan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP bisa terjadi karena adanya perubahan dari Pernyataan baru oleh pihak yang berwenang atau karena perubahan keadaan seperti perluasan praktik atau pembukaan kantor baru atau adanya penggabungan KAP.

Akuntan publik merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan atau ketentuan dari regulator  serta standar dan kode etik profesi yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesi.

KAP seperti perusahaan penyedia jasa yang mempunyai SOP untuk bisa mengatur semua prosedur resmi tentang apa yang dilakukan oleh para akuntan. Prosedur pengendalian mutu yang diterapkan KAP sangat jelas dimuat di peraturan PSPM No.1.

Mengingat profesi akuntan publik sangatlah penting perannya di dunia bisnis Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme lewat pelaksanaan standar dan juga kode etik profesi dengan konsekuen dan konsisten.

Setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus bersikap independen dan memakai kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi harus menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan yang sangat merugikan.

Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang sudah disusun agak lama tersebut, segera bisa ditetapkan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik mempunyai landasan operasional yang kuat dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan malpraktek yang bisa saja melanggar kode etik profesi.

Dengan terbitnya sistem pengendalian mutu KAP maka diharapkan KAP bisa memberikan keyakinan tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Keyakinan  menunjukkan tingkat kepastian yang akan dicapai.